Pelajari Tentang Badal Haji, Cara Menggantikan Seseorang Melaksanakan Berhaji
Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut sudah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga untuk yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, apabila tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!